Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin
Struktur organisasi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin dirancang untuk memastikan setiap kegiatan akademik, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berjalan selaras dengan visi universitas. Melalui sistem yang terkoordinasi dengan baik, FIB Unhas menjaga kesinambungan antara kebijakan universitas, pelaksanaan akademik di tingkat fakultas, hingga kegiatan belajar di program studi.
Tingkat Pimpinan
Di tingkat tertinggi, Rektor Universitas Hasanuddin memimpin keseluruhan arah kebijakan akademik universitas, termasuk Fakultas Ilmu Budaya.
Di lingkungan fakultas, Senat Fakultas berperan sebagai badan normatif yang memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan strategis. Senat bekerja berdampingan dengan Dekan, dengan hubungan koordinatif yang bersifat konsultatif.
Pimpinan Fakultas
Fakultas Ilmu Budaya dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan akademik dan administratif di tingkat fakultas. Dalam menjalankan tugasnya, Dekan dibantu oleh tiga Wakil Dekan dengan bidang tanggung jawab masing-masing:
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Mengelola kegiatan akademik, pengembangan kurikulum, serta berbagai aktivitas kemahasiswaan.Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya
Mengatur perencanaan strategis, keuangan, dan pengelolaan sumber daya manusia maupun fasilitas fakultas.Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi, dan Alumni
Memperluas jejaring kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri, mengembangkan riset dan inovasi, serta menjaga hubungan aktif dengan para alumni.
Selain itu, terdapat Gugus Penjaminan Mutu dan Pengembangan Reputasi (GPMPPR) yang berperan dalam memastikan standar mutu akademik dan reputasi FIB terus meningkat dari waktu ke waktu.
Unit Akademik
FIB Unhas menaungi delapan departemen yang menjadi rumah bagi berbagai program studi sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3). Masing-masing departemen mengelola kegiatan akademik, penelitian, dan laboratorium yang relevan dengan bidang keilmuannya:
Departemen Sastra Indonesia – mencakup prodi Sastra Indonesia, Bahasa Indonesia, Linguistik, dan Ilmu Linguistik.
Departemen Sastra Inggris – mencakup prodi Sastra Inggris, Bahasa Inggris, dan Ilmu Bahasa Inggris.
Departemen Sastra Barat Roman – menaungi prodi Sastra Prancis dan Kajian Budaya.
Departemen Sastra Asia Barat – menaungi prodi Sastra Arab serta Laboratorium Multimedia.
Departemen Sastra Daerah – menaungi prodi Sastra Bugis-Makassar dan Laboratorium Naskah (Manuskrip).
Departemen Ilmu Sejarah – mencakup prodi Sejarah (S1 dan S2) serta Laboratorium Sejarah dan Arsip.
Departemen Arkeologi – menaungi prodi Arkeologi (S1 dan S2) dan Laboratorium Arkeologi.
Departemen Sastra Jepang – mencakup prodi Sastra Jepang serta Bahasa, Masyarakat, dan Kebudayaan Tiongkok.
Melalui departemen-departemen ini, fakultas terus mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dari berbagai perspektif lokal maupun global.
Unit Administratif dan Pendukung
Untuk memastikan kelancaran kegiatan akademik dan kemahasiswaan, Dekan juga dibantu oleh beberapa unit kerja administratif:
Manajer Kemahasiswaan, yang menangani kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan alumni melalui Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Manajer Kemitraan, yang memperluas kerja sama dengan lembaga eksternal dan komunitas.
Manajer Publikasi, yang mengelola publikasi ilmiah, media fakultas, serta promosi kegiatan akademik.
Kepala Bagian Tata Usaha, yang membawahi tiga subbagian penting:
Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan,
Subbagian Perencanaan dan Sumber Daya,
Subbagian Kemitraan, Riset, Inovasi, dan Alumni.
Masing-masing subbagian berperan dalam pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, hingga pelayanan publik yang mendukung aktivitas akademik fakultas.
Hubungan Instruksi dan Koordinasi
Dalam struktur ini, sebagian besar hubungan antarunit bersifat instruktif—artinya, setiap unit berada dalam satu jalur komando yang jelas mulai dari Rektor hingga program studi.
Sementara itu, hubungan koordinatif hanya terdapat antara Senat Fakultas dan Dekan, mencerminkan kerja kolegial dalam merumuskan arah kebijakan akademik fakultas.